Pandangan Islam tentang Bersumpah

nazar yang dibenarkan menurut hukum merupakan sama menyuarakan nama Allah beserta serupa itu tiada dibenarkan berikrar untuk sapaan ayahnya nama merek utusan Tuhan dan Rasul kecuali mesti memakai identitas Allah atau hendaklah senyap dan tiada bersumpah Dan nabi bertitah Barangsiapa yang bersumpah

dengan selain identitas Allah maka menjadilah musyrik atau perbegu ( Baca Juga : http://goo.gl/NgW4qE ) HR Tirmidzi tentang berjanji bikinan ialah mono- cacat sedangkan bersumpah seraya selain identitas Allah ialah lebih besar dosanya dalam hadist disebutkan Barangsiapa berikrar buatan lalu Allah akan memasukkannya ke internal neraka

Hadits julukan intern nazar seolah-olah bagi matahari bagi malam dan beda beda yang merupakan nazar nazar Tuhan intern Al Quran bukan bisa diucapkan oleh makhluk Nya atas sumpah tercantum khusus akan Allah Dan individu yang bersumpah memakai selain menyebut sapaan

Allah dapat dijatuhi ganjaran ta zir gampang yang diserahkan seutuhnya menururt pertimbangan wasit Dan pada yang berjanji tersebut juga dituntut akan melakukan sadar dan beristighfar pada Allah bersama beliau menuturkan Laa ( Baca Juga : http://goo.gl/uS07QI ) ilaaha illallah tidak ada Tuhan kecuali Allah jika jiwa

tersebut berjanji kemudian nazar tercatat dilanggar dan baginya wajib membayar denda kaffarah yait memberi makanan kepada 10 orang kafir melarat atau berupa busana atau melepaskan kacung dan sekiranya salah wahid diantara ketiganya bukan dikerjakan makan diharuskan kepada berpuasa selama 3

hari reni islampos

Related Posts

Pandangan Islam tentang Bersumpah
4/ 5
Oleh